Filsafat selalu menjadi cermin bagi zaman. Ketika dunia modern dilanda ketidakpastian, ketegangan sosial, dan kemerosotan moral politik, banyak orang kembali mencari pelipur batin pada ajaran lama—salah satunya Stoikisme.
Dalam beberapa tahun terakhir, Stoikisme menjelma menjadi “spiritualitas rasional” baru bagi masyarakat urban. Buku-buku seperti Meditations karya Marcus Aurelius kembali dicetak ulang, sementara berbagai kanal media sosial menyebarkan kutipan Epictetus atau Seneca dengan pesan menenangkan: kendalikan diri, jangan terpengaruh hal di luar kendali, dan fokus pada kebajikan pribadi.
Namun, di balik daya tarik itu, terdapat problem serius ketika Stoikisme dipahami secara sempit: ia berpotensi menumbuhkan sikap pasif terhadap realitas politik dan sosial. Di tengah krisis demokrasi Indonesia yang semakin nyata sejak 2014—ketika kebebasan sipil menurun, pelanggaran hak asasi meningkat, dan ruang publik dikooptasi—sikap stoikisme pasif dapat berperan sebagai ideologi yang menenangkan, tetapi sekaligus menumpulkan daya kritis warga negara.
Tulisan ini hendak menolak bentuk stoikisme pasif tersebut, dengan menunjukkan bagaimana ia gagal menjelaskan dan merespons realitas politik Indonesia kontemporer. Sebaliknya, tulisan ini mengusulkan reinterpretasi Stoikisme radikal—yakni bentuk Stoikisme yang berpadu dengan rasionalitas komunikatif Jürgen Habermas dan kritik ideologis Slavoj Žižek—sebagai kerangka emansipatif dalam demokrasi yang tengah mengalami erosi.
Stoikisme: Asal-Usul, Prinsip, dan Konteks Historisnya
Stoikisme lahir di Yunani sekitar abad ke-3 sebelum Masehi, dipelopori oleh Zeno dari Citium, dan kemudian dikembangkan oleh Seneca, Epictetus, serta Marcus Aurelius. Zeno mengajarkan bahwa kebahagiaan (eudaimonia) hanya dapat dicapai dengan hidup selaras dengan logos, rasio kosmik yang mengatur alam semesta. Dunia dianggap deterministik—setiap kejadian merupakan bagian dari keteraturan yang rasional—maka tugas manusia bukan mengubah dunia, melainkan mengatur dirinya agar sejalan dengan tatanan tersebut.
Tiga pilar utama Stoikisme ialah:
1. Logika, sebagai sarana mencapai pengetahuan yang benar;
2. Fisika, yang menegaskan keteraturan dan rasionalitas alam;
3. Etika, yang menuntun manusia menuju kebajikan (virtue).
Sikap ideal seorang Stoik ialah mencapai apatheia, yakni ketenangan batin yang bebas dari emosi destruktif. Dalam Enchiridion, Epictetus menulis: “Jangan berharap peristiwa terjadi seperti keinginanmu, tetapi terimalah apa yang terjadi sebagaimana adanya.” Prinsip ini muncul dalam konteks sosial-politik Yunani pasca-runtuhnya polis klasik, ketika individu kehilangan ruang politik kolektif dan mencari makna personal dalam dunia yang kacau. Dengan demikian, Stoikisme sejak awal merupakan respon atas krisis politik—tetapi dalam bentuk pelarian ke interioritas.
Demokrasi Indonesia Sejak 2014: Euforia Digital dan Kemunduran Substansial
Setelah dua dekade reformasi, demokrasi Indonesia memasuki fase baru pada 2014. Munculnya media sosial sebagai kekuatan politik alternatif menandai pergeseran cara warga berpartisipasi. Kampanye politik tidak lagi hanya milik partai dan media arus utama, tetapi juga dijalankan melalui jejaring digital. Fenomena cyber democracy ini pada awalnya dipandang sebagai peluang pembebasan: memungkinkan partisipasi luas, mobilisasi cepat, dan kontrol publik yang lebih kuat terhadap kekuasaan.
Namun, dalam praktiknya, ruang digital justru menjadi arena baru bagi kooptasi politik. Buzzer politik, penyebaran disinformasi, dan pembentukan opini melalui algoritma menciptakan demokrasi semu—ramai secara formal, tetapi dangkal secara substansial.
Data-data empiris menunjukkan kemunduran ini. Menurut The Economist Intelligence Unit (EIU) Democracy Index 2023, Indonesia memperoleh skor 6,71 dan dikategorikan sebagai flawed democracy, turun dari 7,03 pada 2014. Pada 2024, skor kembali menurun menjadi 6,44, menempatkan Indonesia di bawah Timor Leste dalam kawasan Asia Tenggara. Sementara Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) versi Badan Pusat Statistik juga menunjukkan penurunan dari 74,92 (2014) menjadi 72,4 (2023).
Laporan Reporters Without Borders (RSF) mencatat skor kebebasan pers Indonesia turun dari 63,23 (2019) menjadi 54,83 (2023). Sementara Komnas HAM menerima puluhan aduan terkait penangkapan sewenang-wenang terhadap aktivis dan peserta aksi unjuk rasa. Indikator-indikator ini menggambarkan bahwa demokrasi Indonesia tengah mengalami krisis legitimasi dan kehilangan kedalaman substantif.
Stoikisme Pasif dan Krisis Partisipasi Politik
Dalam konteks demikian, Stoikisme—terutama versi populer yang banyak disebarkan di media sosial—seringkali berubah menjadi ajaran moral yang mendorong individu menjauh dari urusan publik. Pesan-pesan seperti “fokus pada hal yang bisa kamu kendalikan” atau “jangan marah terhadap politik, karena itu tidak mengubah apa-apa” terdengar bijak secara personal, tetapi problematik secara politik.
Stoikisme pasif mengajarkan ketenangan batin di tengah ketidakadilan, bukan perlawanan terhadapnya. Ia melatih masyarakat untuk “menerima” korupsi, represi, dan manipulasi media sebagai bagian dari “takdir sosial”. Akibatnya, ruang etika publik tereduksi menjadi persoalan moral pribadi. Kewargaan yang aktif tergantikan oleh spiritualitas yang individualistik.
Padahal, demokrasi tidak bisa hidup tanpa keterlibatan emosional. Rasa marah terhadap ketidakadilan, empati terhadap korban kekuasaan, dan solidaritas sosial merupakan sumber energi politik yang vital. Stoikisme pasif, ketika dijadikan etika publik, justru menghilangkan emosi moral tersebut dan menjadikan rakyat apatis.
Kita bisa melihatnya dalam berbagai peristiwa politik belakangan ini. Misalnya, ketika muncul laporan pelanggaran HAM dalam pembangunan infrastruktur, banyak komentar publik yang menasihati: “Jangan terlalu reaktif, percayakan saja pada pemerintah.” Dalam kasus kriminalisasi aktivis lingkungan, reaksi serupa muncul: “Fokuslah pada hal yang bisa kamu ubah, bukan sistemnya.” Sikap semacam ini menormalisasi penindasan dengan kedok kebajikan batin.
Žižek dan Habermas: Kritik atas Kepasrahan dan Rekonstruksi Emansipasi
Untuk memahami jebakan stoikisme pasif, pemikiran Slavoj Žižek dan Jürgen Habermas menawarkan dua lensa kritis.
Žižek, filsuf asal Slovenia yang dikenal dengan analisis psikoanalisis Lacanian dan kritik ideologi, menyoroti bagaimana masyarakat kontemporer dipenuhi budaya well-being dan spiritualitas terapeutik. Dalam karya seperti The Parallax View (2006) dan Living in the End Times (2010), ia berargumen bahwa kapitalisme modern menuntut warga untuk tetap tenang, produktif, dan positif—sekalipun menghadapi ketidakadilan struktural.
Bagi Žižek, “ketenangan” itu bukanlah tanda kebijaksanaan, tetapi mekanisme represi yang menjaga stabilitas sistem. Ia menulis, “The highest form of ideology is not illusion but cynicism: knowing what you do is wrong, yet still doing it.” Dalam konteks demokrasi Indonesia, stoikisme pasif berperan sebagai ideologi serupa: warga sadar bahwa korupsi dan ketimpangan terjadi, namun memilih diam karena “tidak mau stres”. Ketenangan menjadi topeng bagi ketidakberdayaan yang terinternalisasi.
Sementara itu, Jürgen Habermas, filsuf Jerman dari Mazhab Frankfurt generasi kedua, menawarkan jalan keluar dari apatisme melalui konsep tindakan komunikatif (kommunikatives Handeln). Dalam karyanya The Theory of Communicative Action (1981), Habermas berpendapat bahwa rasionalitas sejati lahir dari dialog bebas-dominasi, di mana warga berpartisipasi secara setara dalam diskursus publik untuk mencapai kesepahaman (Verständigung).
Habermas menolak model rasionalitas instrumental yang hanya mengejar efisiensi tanpa legitimasi moral. Dalam konteks demokrasi, ini berarti bahwa negara tidak cukup sekadar menjalankan prosedur elektoral; ia harus membuka ruang bagi komunikasi publik yang otonom.
Dari sudut pandang ini, stoikisme pasif menyalahi esensi demokrasi deliberatif. Ia meniadakan diskursus publik karena menganggap perdebatan politik sebagai “gangguan batin”. Padahal, bagi Habermas, ruang publik adalah fondasi rasionalitas modern—tempat di mana kritik bukan ancaman, melainkan sarana memperbaiki sistem sosial.
Menggagas Stoikisme Radikal: Antara Rasionalitas dan Tindakan
Menolak stoikisme pasif tidak berarti menolak Stoikisme secara keseluruhan. Justru, ada kemungkinan untuk menafsirkan Stoikisme secara radikal dan kontekstual. Stoikisme radikal di sini berarti memelihara ketenangan dan rasionalitas batin sebagai dasar keberanian bertindak, bukan sebagai alasan untuk tidak bertindak.
Marcus Aurelius sendiri, dalam Meditations, bukanlah seorang pertapa, tetapi seorang kaisar yang menghadapi perang dan krisis politik. Ketenangan yang ia ajarkan tidak berarti penarikan diri dari dunia, melainkan kemampuan berpikir jernih di tengah kekacauan agar tindakan tetap adil. Dalam semangat ini, Stoikisme dapat direvitalisasi menjadi etika publik yang menyeimbangkan refleksi batin dengan tanggung jawab sosial.
Stoikisme radikal dapat dirumuskan melalui tiga prinsip:
1. Mengubah pengertian “kendali” menjadi praksis kritis.
Warga tidak dapat mengendalikan seluruh sistem, tetapi dapat mengendalikan bentuk partisipasi: bersuara, mengawasi, membentuk opini publik, dan menolak narasi menyesatkan. Dalam demokrasi digital, ini berarti menggunakan media sosial bukan untuk pelarian emosional, tetapi sebagai ruang kritik etis.
2. Menjadikan ketenangan sebagai strategi, bukan pelarian.
Ketenangan digunakan untuk menata emosi politik agar perlawanan tidak reaktif tetapi terarah. Dalam konteks represi, emosi yang dikendalikan dapat menjadi kekuatan moral yang lebih kuat daripada kemarahan yang meledak.
3. Mengintegrasikan rasionalitas komunikatif.
Ketenangan stoik tidak meniadakan debat, melainkan memungkinkannya dilakukan dengan akal sehat. Stoikisme radikal berarti bersedia berdialog, mendengarkan, dan mengajukan kritik tanpa terjebak fanatisme partisan.
Dengan demikian, Stoikisme tidak lagi menjadi ideologi kepasrahan, tetapi filsafat keberanian reflektif—sebuah keseimbangan antara batin yang tenang dan nalar publik yang kritis.
Di tengah kemunduran demokrasi Indonesia, ajaran Stoikisme memang menawarkan kedamaian batin yang menggoda. Tetapi bila diterapkan secara pasif, ia menjadi bentuk spiritualitas yang mematikan daya kritis warga negara. Demokrasi membutuhkan partisipasi, keberanian, dan solidaritas; bukan hanya penerimaan dan ketenangan.
Stoikisme pasif gagal menjelaskan mengapa kebebasan sipil menurun, mengapa aktivis ditangkap, mengapa pers dibungkam. Ia gagal karena menempatkan masalah politik pada ranah psikologis, bukan struktural. Dengan bantuan kerangka Žižek dan Habermas, kita melihat bahwa ketenangan yang berlebihan justru memperkuat status quo.
Yang dibutuhkan hari ini bukanlah ketenangan untuk menerima, melainkan ketenangan untuk melawan dengan rasionalitas. Stoikisme radikal—yakni kesadaran reflektif yang bersandar pada keberanian bertindak dan dialog kritis—dapat menjadi bentuk baru kontra-politik dalam menghadapi krisis demokrasi.
Sebagaimana ditulis Marcus Aurelius: “Waste no more time arguing about what a good man should be. Be one.” Dalam konteks kita hari ini, kalimat itu bisa diterjemahkan: berhentilah membenarkan kepasrahan sebagai kebajikan; jadilah warga yang tenang, tetapi berani—karena demokrasi tidak hidup dari ketenangan, melainkan dari keberanian berpikir dan bertindak.***
Daftar Pustaka
Aurelius, M. (2006). Renungan-Renungan (M. Hammond, penerj.). London: Penguin Classics. (Karya asli diterbitkan sekitar tahun 180 M).
Badan Pusat Statistik. (2024). Indeks Demokrasi Indonesia 2023. Jakarta: BPS RI. Diakses dari https://www.bps.go.id
Epictetus. (2004). Enchiridion (E. Carter, penerj.). New York: Dover Publications. (Karya asli diterbitkan sekitar tahun 125 M).
Habermas, J. (1981). Teori Tindakan Komunikatif: Rasionalitas dan Rasionalisasi Masyarakat (Vol. 1). Boston: Beacon Press.
Komnas HAM Republik Indonesia. (2024). Laporan Tahunan Komnas HAM 2023. Jakarta: Komnas HAM RI. Diakses dari https://www.komnasham.go.id
Reporters Without Borders. (2023). Indeks Kebebasan Pers Dunia 2023. Paris: RSF. Diakses dari https://rsf.org
Seneca, L. A. (1969). Surat-surat dari Seorang Stoik (R. Campbell, penerj.). London: Penguin Classics. (Karya asli diterbitkan sekitar tahun 65 M).
The Economist Intelligence Unit. (2023). Indeks Demokrasi 2023: Era Konflik. London: The Economist Group.
The Economist Intelligence Unit. (2024). Indeks Demokrasi 2024: Kemunduran atau Ketahanan? London: The Economist Group.
Žižek, S. (2006). Pandangan Paralaks. Cambridge, MA: MIT Press.
Žižek, S. (2010). Hidup di Akhir Zaman. London: Verso.
Penulis : Rozi H.

Komentar
Posting Komentar